RSS

Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Jenis lembaga perbankan berdasarkan fungsinya, pemiliknya, serta penciptaan uang giral.
A. Berdasarkan fungsinya
Bedasarkan fungsinya, bank di Indonesia dikelompokkan menjadi bank sentral, bank umum, bank umum syariah, bank tabungan, bank pembangunan dan bank desa.
i. Bank sentral (central bank)
Bank sentral adalah bank yang berfungsi mengurus peredaran uang dalam negeri, mengawasi bank lain, serta memajukan lalu lintas pembayaran luar negeri. Bank ini merupakan institusi pusat dari sistem moneter dan keuangan sebuah negara. Setiap negara maju memiliki sebuah bank sentral, namun tidak semua bank sentral memiliki fungsi yang sama. Fungsi bank sentral di Indonesia dijalankan oleh Bank Indonesia (BI)
ii. Bank umum (commercial bank)
Bank umum adalah bank yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dari penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tujuan utamanya adalah untuk mencari keuntungan yang didapatkan dari selisih pendapatan dan biaya. Beberapa contoh bank umum yang ada di Indonesia (BNI) 1946, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, dan Lippo Bank.
iii. Bank tabungan (saving bank)
Bank tabungan adalah bank yang kegiatan utamanya mengumpulkan dana simpanan dalam bentuk tabungan dan mengivenstasikan dana tersebut pada kertas berharga
iv. Bank pembangunan (evelopment bank)
Bank pembangunan adalah bank yang menghimpun dana dengan jalan menerima simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta memberikan kredit jangka menengah dan panjang.
v. Bank desa (rural bank)
Bank pembangunan adalah bank yang menghimpun dana dengan jalan menerima simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta memberikan kredit jangka menengah dan panjang.
vi. Bank umum syariah
Bank umum syariah adalah bank umum yang kegiatannya mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat, serta ikut memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang semuanya dialkukan dengan prinsip syariah.
Prinsip syariah adalah prinsip-prinsip penyimpanan dana, peminjaman dana, jual beli, dan segala aspek perniagaan dan perekonomian yang dilaksanakan dengan menerapkan tuntunan agama Islam. Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank syariah pertama di Indonesia, berdiri pada tahun 1992.
B. Berdasarkan kepemilikannya
Berdasarkan kepemilikannya, bank di Indonesia dikelompokkan menjadi bank milik negara, baik milik swasta, bank milik pemerintah daerah dan bank koperasi
i. Bank milik negara (pemerintah)
Bank milik negara adalah bank yang seluruh modal/sahamnya berasal dari pemerintah. Bank milik negara terdiri atas :
1) Bank Indonesia, sebagai pemegang kas pemerintah
2) Bank Mandiri, sebuah bank milik pemerintah yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1998 tanggal 1 Oktober 1998 tentang Pernyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) di bidang perbankan. Penyertaan modal negara RI pada PT Bank Mandiri pada saat pendiriannya berasal dari dua sumber kekayaan negara, yaitu :
- Saham milik negara yagn ada pada keempat bank milik negara yaitu PT Bank Bumi Daya (persero), PT Bank Dagang Negara (persero), PT Bank Ekspor Impor (persero). Dan PT Bank Pembangunan Indonesia
- Modal PT Bank Mandiri yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari pendapatan dan belanja negara
3) Bank BNI 1946, bank milik pemerintah yang didirikan berdasarkan UU No.17/1986. Bank BNI adalah bank umum yang pada awalnya mempunyai tugas utama untuk menggerakkan sektor industri.
4) Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan berdasarkan UU No.21/1968 untuk melakukan usaha bank umum. Pada awal pendiriannya, BRI bertugas melayani petani, koperasi, nelayan, pengrajin, perindustrian dan pedagang kecil, termasuk pengawasan atas bank desa, bank pasar, dan sejenisnya
5) Bank Tabungan Negara (BTN) didirikan dengan UU No.20/1968. pada awal pendiriannya, bank ini bertugas untuk mengumpulkan dana terutama melalui simpanan berbentuk tabungan. Belakangan usahanya banyak ditujukan untuk memberikan kredit perumahan.
ii. Bank milik swasta
Bank milik swasta adalah bank yang seluruh modal/sahamnya berasal dari pemodal swasta. Terdapat tiga kelompok bank milik swasta, yaitu bank milikswasta nasional, bank milik swasta asing, dan bank milik campuran atau kerja sama antara swasa nasional dapat berbentuk :
1) Bank milik swasta nasional, dapat berbentuk :
- Bank umum swasta
- Bank tabungan swasta
- Bank pembangunan swasta
2) Bank milik swasta asing yaitu bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing, baik oleh warga negara asing maupun badan hukum yang pimpinan dan pesertanya warga negara asing. Contoh bank milik swasta asing adalah Standard Chartered Bank (Inggris), European Asia Bank (Eropa), Bank of Tokyo (Jepang), Bank of America, City Bank, Chese Manhattan Bank, dan American Express Bank (USA)
3) Bank milik campuran atau kerja sama antara swasta nasional dan swasta asing, yaitu bank yang berdiri di Indonesia yang modal sahamnya merupakan gabungan antara pihak swasta Indonesia dan swasta asing
iii. Bank milik pemerintah daerah
Keberadaan bank milik pemerintah daerah diatur dengan UU No.13/1962. setiap daerah provinsi (daerah tingkat I) milik bank pemerintah daerah yang lazim disebut Bank Pembangunan Daerah (BPD)
iv. Bank koperasi
Bank koperasi adalah bank yang didirikan dengan modal yang dihimpun dari perkumpulan koperasi. Bank koperasi didirikan berdasarkan SK Menteri Keuangan RI No. Kep.800/MK/IV1969 tanggal 22 November 1969 serta keputusan bersama antara Gubernur BI dan Mentranskop No.19a/GBI/72 per 350/KPTS/Mentranskop/192 tanggal 16 Agustus 1972. pada tahun 1987 berdiri Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
C. Berdasarkan penciptaan uang giral
Berdasarkan penciptaan uang giral, bank di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu bank primer dan bank sekunder
i. Bank primer
Bank primer adalah bank yang dapat menciptakan uang giral. Semua bank umum adalah bank yang dapat menciptakan uang giral, karena menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro yang memungkinkan girannya menarik cek atau bilyet giro yang merupakan uang giral. Di sisi lain, bank umum juga memberikan kredit kepada nasabah dengan penarikan yang dapat dilakukan dengan instrmen uang giral. Selain bank umum, bank sentral juga merupakan bank primer karena bank ini dapat menerbitkan uang giral.
ii. Bank sekunder
Bank sekunder adalah bank yang tidak dapat menciptakan uang giral, hanya sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Bank yang tergolong bank skunder antara lain bank-bank perkreditan rakyat, bank tani dan bank desa. Bank-bank ini tidak diperkenankan untuk ikut dalam lalulintas pembayaran uang (misalnya transfer dan kliring) dan tidak diperkenankan untuk menerima simpanan dalam bentuk giro, karenanya mereka tidak dapat menciptakan uang giral.
Lembaga Keuangan Non Bank dan Lainnya
1.    Lembaga Keuangan Bank
A.   Bank Sentral
Peranan dan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral atau sering juga disebut Bank To bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaanya. Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai Bank To bank  adalah mengatur, mengawasi, mengkoordinir serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pembangunan, serta mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan secara keseluruhan.
B.   Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut : 
a.      Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.

b.      Bank Umum Syariah 
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. 
Contoh Bank Syariah : Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri , Bank Rakyat Indonesia(BRI) Syariah , Bank Panin Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank BCA Syariah, Bank MegaSyariah dan Bank BNI Syariah

C.   Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat, meliputi hal-hal berikut :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.      Memberikan kredit
3.      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yangditetapkan dalam peraturan pemerintah
4.      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Contoh Bank Perkreditan Rakyat : PT. BPR Surya Kencana, PT. BPR Jawa Timur, PT. BPRSri Artha Kencana
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidangkeuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
1.       Perum Pegadaian
Pegadaian berasal dari kata gadai, artinya barang yang dijaminkan saat meminjam uang pada lembaga atau seseorang. Apabila pinjaman tidak dapat dikembalikan maka barang yang digadaikan akan menjadi hak milik tempat pegadaian. Kegiatan pokok lembaga pegadaian adalah memberikan dana pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan suatu barang bergerak atau tidak bergerak. Jenis barang bergerak contohnya adalah alat-alat elektronik, kendaraan, dan perhiasan. Sedangkan jaminan barang tidak bergerak adalah rumah dan tanah.
2.       Perusahaan Asuransi
Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan. Asuransi adalah suatu perjanjian antara tertanggung dan penanggung untuk merundingkan kerugian yang diderita tertanggung setelah ia menyepakati pembayaran uang yang disebut premi. Syarat-syarat perjanjian asuransi serta hak dan kewajiban kedua belah pihak tertuang dalam sebuah polis asuransi. Contoh asuransi adalah asuransi jiwa, kecelakaan, kehilangan, dan kebakaran.
Beberapa asuransi di Indonesia :
·         Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK)
·         Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
·         Asuransi Sosial ABRI (ASABRI)
·         Asuransi Kredit Indonesia (AKRINDO)
·         Asuransi Jiwa Sraya
·         Asuransi Bumi Putera
·         Asuransi Kerugian Jasa Raharja

3.       Koperasi Kredit
Koperasi kredit merupakan satu jenis koperasi yang mengkhususkan diri pada kegiatan simpan pinjam. Oleh karena koperasi memiliki asas kekeluargaan, maka dalam pinjaman koperasi tidak diperlukan syarat-syarat yang berat seperti jaminan tanah atau barang harga lainnya. Sanksi bagi yang tidak melunasi pinjaman adalah peringatan dan mungkin dikeluarkan dari keanggotaan. Prosedur kreditnya mudah, calon peminjam cukup datang ke kantor koperasi untuk mengajukan permohonan kredit.
4.       Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Dewasa ini banyak penjual barang yang menggunakan cara sewa guna (leasing) agar menarik minat pembeli. Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelumangsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
5.       Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan lembaga keuangan yang mengelola danmenjalankan program manfaat pensiun. Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja. Uang yang terkumpul tersebut dibayarkan kembali pada pegawai yang bersangkutan pada saat ia telah pensiun.
6.       Bursa Efek
Bursa Efek adalah tempat jual beli surat-surat berharga seperti saham dan obligasi.
Ada dua tempat jual dan beli surat-surat berharga tersebut :
a.       Bursa Efek Jakarta (BEJ)
b.      Bursa Efek Surabaya (BES)
Efek adalah surat bukti jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal (saham) dan surat berharga lainnya. Fungsinya untuk memperjualbelikan surat-surat berharga seperti saham dan obligasi. Tujuannya untuk menunjang pengembangan pasar uang dan pasar modal serta memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
Jenis Lapangan Usaha Perbankan
A.   Lapangan Usaha Bank Umum
Lapangan usaha bank umum harus disesuaikan dengan ketentuan yang secara terinci adalah sebagai berikut :
·         Menerima simpanan terutama dalam bentuk giro dan deposito.
·         Memberi kredit terutama kredit jangka pendek dengan tanggungan efek, hasil bumi, barang.
·         Memberi kredit jangka menengah, panjang atau turut dalam perusahaan dengan persetujuan dan syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·         Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun surat.
·         Menerima dan membayar kembali uang dalam rekening Koran, menjalankan perintah pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan memperhitungkan dengan pihak ketiga.
·         Mendiskonto :
- wesel dan surat order dengan dua penanggung jawab atau lebih secara pandu.
- wesel dan kertas dagang lain yang masa berlakunya sesuai perdagangan.
- kertas perbendaharaan atas beban Negara.
- surat hutang dengan pelunasan dalam enam bulan dan selama diskontonya turut bertanggung jawab secara padu.
- mandate atau surat perintah mambayar atas kas Negara untuk rendemen lelang.
·         Membeli dan menjual :
- wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya sesuai perdagangan.
- kertas perbendaharaan atas beban Negara.
- surat hutang yang tercatat pada bursa efek resmi atas beban Negara yang peunasannya dijamin oleh Negara.
- cek, wesel, kertas dagang lain, pembayaran dengan surat dan telegram.
·         Memberi jaminan bank (bank garantie) dengan tanggungan yang cukup.
·         Menyewakan rempat untuk menyimpan barang berharga.
·         Menjalankan usaha lain yang lazim dilakukan dalam suatu bank umum.

B.    Lapangan Usaha Bank Umum Milik Negara.
Bank umum milik Negara diberikan tugas khusus untuk perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan nasional dengan cara melakukan tugas berikut :
1)      BNI 1946, pengutamaan tugas di sector industri.
2)      BDN, pengutamaan tugas di sector pertambangan.
3)      BBD, pengutamaan tugas di sector perkebunan dan kehutanan.
4)      BRI, pengutamaan tugas sebagai berikut :
a.      memberikan kredit kepada sector koperasi, tani dan nelayan dengan :
- membantu perkembangan koperasi, terutama di bidang pertanian dan perikanan.
- membantu petani dan nelayan yang belum tergabung dalam koperasi untuk mengembangkan usahanya.
- membantu rakyat yang belum tergabung dalam koperasi, dan menjalankan kegiatan di bidang kerajinan, industri rakyat dan perdagangan kecil.
b. memberi bantuan terhadap usaha Negara dalam rangka pelaksanaan politik agrarian.
c. memberi bantuan terhadap usaha pemerintah dalam pembangunan masyarakat desa.
d. membina dan mengawasi bank desa, lumbung desa, bank pasar berdasarkan petunjuk dan pimpinan Bank Indonesia.
5) Bank Eksim, dengan pengutamaan tugas, pengolahan dan pemasaran bahan
ekspor.
C. Lapangan Usaha Bank Tabungan Milik Negara
a)      Menerima simpanan terutama dalam bentuk tabungan.
b)      Mempertabungkan dananya terutama dalam kertas berharga yang solide.
c)      Dapat memberikan kredit yang pelaksanaannya dilakukan menurut bimbingan Bank Indonesia.
d)      Membiayai pembayaran berupa pinjaman kepada pembeli rumah.
D. Lapangan Usaha Bank Pembangunan
1. Lapangan Usaha Bank Pembangunan Milik Negara
a)      menerima simpanan terutama dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang.
b)      mengadakan penyertaan modal dalam perusahaan dengan persetujuan dan syarat – syarat yang diterapkan BI dan tidak bersifat menetap.
c)      memberi kredit jangka menengah dan panjang, terutama di bidang pembangunan.
d)      diberi wewenang untuk mempergunakan simpanan gironya untuk memberi kredit jangka pendek.
e)      memberikan pinjaman untuk keperluan investasi dalam rangka pembelanjaan proyek pembangunan yang dapat dilunasi dari hasil proyek tersebut.
f)       mengadakan pinjaman dalam negeri.
g)      mendapatkan pinjaman dari luar negeri, baik berupa valuta asing maupun rupiah.
h)      melakukan kegiatan lain yang sesuai dengan tugasnya.
2. Lapangan Usaha Bank Pembangunan Daerah
Lapangan usaha Bank Pembangunan Daerah pada umumnya sama dengan Bank Pembangunan Milik Negara. Bank Pembangunan Daerah berperan sebagai pemegang kas Pemerintah Daerah. Lapangan usaha utamanya adalah menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha pembangunan di daerah dalam rangka pembangunan nasional, dengan cara :
a)      memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, perluasan dan pembaharuan proyek pembangunan daerah di daerah yang bersangkutan
b)      memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, perluasan dan pembaharuan perusahaan swasta yang merupakan proyek pembangunan daerah dengan persetujuan Menteri Urusan Bank Indonesia.

c)      untuk kredit yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, Bank bertindak sebagai penyalur kredit untuk proyek Pemerintah Daerah.