Jenis
lembaga perbankan berdasarkan fungsinya, pemiliknya, serta penciptaan uang
giral.
A. Berdasarkan
fungsinya
Bedasarkan fungsinya, bank di Indonesia
dikelompokkan menjadi bank sentral, bank umum, bank umum syariah, bank
tabungan, bank pembangunan dan bank desa.
i. Bank sentral (central bank)
Bank sentral adalah bank yang berfungsi
mengurus peredaran uang dalam negeri, mengawasi bank lain, serta memajukan lalu
lintas pembayaran luar negeri. Bank ini merupakan institusi pusat dari sistem
moneter dan keuangan sebuah negara. Setiap negara maju memiliki sebuah bank
sentral, namun tidak semua bank sentral memiliki fungsi yang sama. Fungsi bank
sentral di Indonesia dijalankan oleh Bank Indonesia (BI)
ii. Bank umum (commercial bank)
Bank umum adalah bank yang memiliki fungsi
utama sebagai penghimpun dari penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Tujuan utamanya adalah untuk mencari keuntungan
yang didapatkan dari selisih pendapatan dan biaya. Beberapa contoh bank umum
yang ada di Indonesia (BNI) 1946, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bank Mandiri,
Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, dan Lippo Bank.
iii. Bank tabungan (saving bank)
Bank tabungan adalah bank yang kegiatan
utamanya mengumpulkan dana simpanan dalam bentuk tabungan dan mengivenstasikan
dana tersebut pada kertas berharga
iv. Bank pembangunan (evelopment bank)
Bank pembangunan adalah bank yang menghimpun
dana dengan jalan menerima simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan
kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta memberikan kredit jangka
menengah dan panjang.
v. Bank desa (rural bank)
Bank pembangunan adalah bank yang menghimpun
dana dengan jalan menerima simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan
kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta memberikan kredit jangka
menengah dan panjang.
vi. Bank umum syariah
Bank umum syariah adalah bank umum yang
kegiatannya mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut ke
masyarakat, serta ikut memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang
semuanya dialkukan dengan prinsip syariah.
Prinsip syariah adalah prinsip-prinsip
penyimpanan dana, peminjaman dana, jual beli, dan segala aspek perniagaan dan
perekonomian yang dilaksanakan dengan menerapkan tuntunan agama
Islam. Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank syariah pertama di
Indonesia, berdiri pada tahun 1992.
B. Berdasarkan
kepemilikannya
Berdasarkan kepemilikannya, bank di Indonesia
dikelompokkan menjadi bank milik negara, baik milik swasta, bank milik
pemerintah daerah dan bank koperasi
i. Bank milik negara (pemerintah)
Bank milik negara adalah bank yang seluruh
modal/sahamnya berasal dari pemerintah. Bank milik negara terdiri atas :
1) Bank Indonesia, sebagai pemegang kas
pemerintah
2) Bank Mandiri, sebuah bank milik
pemerintah yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1998
tanggal 1 Oktober 1998 tentang Pernyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) di bidang perbankan. Penyertaan
modal negara RI pada PT Bank Mandiri pada saat pendiriannya berasal dari dua
sumber kekayaan negara, yaitu :
- Saham milik negara yagn ada pada
keempat bank milik negara yaitu PT Bank Bumi Daya (persero), PT Bank Dagang
Negara (persero), PT Bank Ekspor Impor (persero). Dan PT Bank Pembangunan
Indonesia
- Modal PT Bank Mandiri yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan dari pendapatan dan belanja negara
3) Bank BNI 1946, bank milik pemerintah
yang didirikan berdasarkan UU No.17/1986. Bank BNI adalah bank umum
yang pada awalnya mempunyai tugas utama untuk menggerakkan sektor
industri.
4) Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan
berdasarkan UU No.21/1968 untuk melakukan usaha bank umum. Pada awal
pendiriannya, BRI bertugas melayani petani, koperasi, nelayan, pengrajin,
perindustrian dan pedagang kecil, termasuk pengawasan atas bank desa, bank
pasar, dan sejenisnya
5) Bank Tabungan Negara (BTN) didirikan
dengan UU No.20/1968. pada awal pendiriannya, bank ini bertugas untuk mengumpulkan
dana terutama melalui simpanan berbentuk tabungan. Belakangan usahanya
banyak ditujukan untuk memberikan kredit perumahan.
ii. Bank milik swasta
Bank milik swasta adalah bank yang seluruh
modal/sahamnya berasal dari pemodal swasta. Terdapat tiga kelompok bank milik
swasta, yaitu bank milikswasta nasional, bank milik swasta asing, dan bank
milik campuran atau kerja sama antara swasa nasional dapat berbentuk :
1) Bank milik swasta nasional, dapat
berbentuk :
- Bank umum swasta
- Bank tabungan swasta
- Bank pembangunan swasta
2) Bank milik swasta asing yaitu
bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing, baik oleh warga
negara asing maupun badan hukum yang pimpinan dan pesertanya warga negara
asing. Contoh bank milik swasta asing adalah Standard Chartered Bank (Inggris),
European Asia Bank (Eropa), Bank of Tokyo (Jepang), Bank of America, City Bank,
Chese Manhattan Bank, dan American Express Bank (USA)
3) Bank milik campuran atau kerja sama
antara swasta nasional dan swasta asing, yaitu bank yang berdiri di
Indonesia yang modal sahamnya merupakan gabungan antara pihak swasta Indonesia
dan swasta asing
iii. Bank milik pemerintah daerah
Keberadaan bank milik pemerintah daerah
diatur dengan UU No.13/1962. setiap daerah provinsi (daerah tingkat I) milik
bank pemerintah daerah yang lazim disebut Bank Pembangunan Daerah (BPD)
iv. Bank koperasi
Bank koperasi adalah bank yang didirikan
dengan modal yang dihimpun dari perkumpulan koperasi. Bank koperasi didirikan
berdasarkan SK Menteri Keuangan RI No. Kep.800/MK/IV1969 tanggal 22 November
1969 serta keputusan bersama antara Gubernur BI dan Mentranskop No.19a/GBI/72
per 350/KPTS/Mentranskop/192 tanggal 16 Agustus 1972. pada tahun 1987 berdiri
Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
C. Berdasarkan
penciptaan uang giral
Berdasarkan penciptaan uang giral, bank di
Indonesia dikelompokkan menjadi dua, yaitu bank primer dan bank sekunder
i. Bank primer
Bank primer adalah bank yang dapat menciptakan
uang giral. Semua bank umum adalah bank yang dapat menciptakan uang giral,
karena menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro yang memungkinkan
girannya menarik cek atau bilyet giro yang merupakan uang giral. Di sisi lain,
bank umum juga memberikan kredit kepada nasabah dengan penarikan yang dapat
dilakukan dengan instrmen uang giral. Selain bank umum, bank sentral juga
merupakan bank primer karena bank ini dapat menerbitkan uang giral.
ii. Bank sekunder
Bank sekunder adalah bank yang tidak dapat
menciptakan uang giral, hanya sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Bank
yang tergolong bank skunder antara lain bank-bank perkreditan rakyat, bank tani
dan bank desa. Bank-bank ini tidak diperkenankan untuk ikut dalam lalulintas
pembayaran uang (misalnya transfer dan kliring) dan tidak diperkenankan untuk
menerima simpanan dalam bentuk giro, karenanya mereka tidak dapat menciptakan
uang giral.
Lembaga
Keuangan Non Bank dan Lainnya
1.
Lembaga Keuangan Bank
A. Bank Sentral
Peranan dan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral atau sering juga disebut Bank To bank dalam pembangunan memang
penting dan sangat dibutuhkan keberadaanya. Tugas-tugas Bank Indonesia
sebagai Bank To bank adalah mengatur, mengawasi, mengkoordinir
serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus
dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali kepada masyarakat
sesuai dengan tujuan pembangunan, serta mengatur dan mengawasi kegiatan
perbankan secara keseluruhan.
B.
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7
tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun
1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan
dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut
berikut :
a. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam
arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan
wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut
bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
b. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang
dinyatakan sesuai dengan syariah.
Contoh Bank Syariah : Bank Muamalat, Bank
Syariah Mandiri , Bank Rakyat Indonesia(BRI) Syariah , Bank Panin Syariah, Bank
Syariah Bukopin, Bank BCA Syariah, Bank MegaSyariah dan Bank BNI Syariah
C.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat, meliputi
hal-hal berikut :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yangditetapkan dalam peraturan pemerintah
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau
tabungan pada bank lain.
Contoh
Bank Perkreditan Rakyat : PT. BPR Surya Kencana, PT. BPR Jawa Timur, PT. BPRSri
Artha Kencana
2. Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan di bidangkeuangan, secara langsung ataupun
tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali
kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
1. Perum
Pegadaian
Pegadaian berasal dari kata gadai, artinya
barang yang dijaminkan saat meminjam uang pada lembaga atau seseorang. Apabila
pinjaman tidak dapat dikembalikan maka barang yang digadaikan akan menjadi hak
milik tempat pegadaian. Kegiatan pokok lembaga pegadaian adalah memberikan dana
pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan suatu barang bergerak atau tidak
bergerak. Jenis barang bergerak contohnya adalah alat-alat elektronik,
kendaraan, dan perhiasan. Sedangkan jaminan barang tidak bergerak adalah rumah
dan tanah.
2. Perusahaan Asuransi
Asuransi
berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan. Asuransi adalah suatu
perjanjian antara tertanggung dan penanggung untuk merundingkan kerugian yang
diderita tertanggung setelah ia menyepakati pembayaran uang yang
disebut premi. Syarat-syarat perjanjian asuransi serta hak dan kewajiban
kedua belah pihak tertuang dalam sebuah polis asuransi. Contoh asuransi adalah
asuransi jiwa, kecelakaan, kehilangan, dan kebakaran.
Beberapa asuransi
di Indonesia :
·
Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK)
·
Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
·
Asuransi Sosial ABRI (ASABRI)
·
Asuransi Kredit Indonesia (AKRINDO)
·
Asuransi Jiwa Sraya
·
Asuransi Bumi Putera
·
Asuransi Kerugian Jasa Raharja
3. Koperasi Kredit
Koperasi kredit merupakan satu jenis koperasi
yang mengkhususkan diri pada kegiatan simpan pinjam. Oleh karena koperasi
memiliki asas kekeluargaan, maka dalam pinjaman koperasi tidak diperlukan
syarat-syarat yang berat seperti jaminan tanah atau barang harga lainnya.
Sanksi bagi yang tidak melunasi pinjaman adalah peringatan dan mungkin
dikeluarkan dari keanggotaan. Prosedur kreditnya mudah, calon peminjam cukup
datang ke kantor koperasi untuk mengajukan permohonan kredit.
4. Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Dewasa ini banyak penjual barang yang
menggunakan cara sewa guna (leasing) agar menarik minat pembeli. Sewa guna
merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelumangsurannya selesai (lunas),
hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun
demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan
kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
5. Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan lembaga keuangan yang
mengelola danmenjalankan program manfaat pensiun. Dana pensiun diperoleh
melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif
bekerja. Uang yang terkumpul tersebut dibayarkan kembali pada pegawai yang
bersangkutan pada saat ia telah pensiun.
6. Bursa Efek
Bursa Efek
adalah tempat jual beli surat-surat berharga seperti saham dan obligasi.
Ada dua
tempat jual dan beli surat-surat berharga tersebut :
a.
Bursa Efek Jakarta (BEJ)
b.
Bursa Efek Surabaya (BES)
Efek
adalah surat bukti jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal
(saham) dan surat berharga lainnya. Fungsinya untuk memperjualbelikan
surat-surat berharga seperti saham dan obligasi. Tujuannya untuk menunjang
pengembangan pasar uang dan pasar modal serta memperluas sumber-sumber
pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
Jenis
Lapangan Usaha Perbankan
A.
Lapangan Usaha Bank Umum
Lapangan usaha bank umum harus disesuaikan
dengan ketentuan yang secara terinci adalah sebagai berikut :
·
Menerima simpanan
terutama dalam bentuk giro dan deposito.
·
Memberi kredit
terutama kredit jangka pendek dengan tanggungan efek, hasil bumi, barang.
·
Memberi kredit
jangka menengah, panjang atau turut dalam perusahaan dengan persetujuan dan
syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·
Memindahkan uang,
baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun surat.
·
Menerima dan
membayar kembali uang dalam rekening Koran, menjalankan perintah pemindahan
uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan memperhitungkan
dengan pihak ketiga.
·
Mendiskonto :
- wesel dan surat order dengan dua penanggung
jawab atau lebih secara pandu.
- wesel dan kertas dagang lain yang masa
berlakunya sesuai perdagangan.
- kertas perbendaharaan atas beban Negara.
- surat hutang dengan pelunasan dalam enam
bulan dan selama diskontonya turut bertanggung jawab secara padu.
- mandate atau surat perintah mambayar atas
kas Negara untuk rendemen lelang.
·
Membeli dan
menjual :
- wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa
berlakunya sesuai perdagangan.
- kertas perbendaharaan atas beban Negara.
- surat hutang yang tercatat pada bursa efek
resmi atas beban Negara yang peunasannya dijamin oleh Negara.
- cek, wesel, kertas dagang lain, pembayaran
dengan surat dan telegram.
·
Memberi jaminan
bank (bank garantie) dengan tanggungan yang cukup.
·
Menyewakan rempat
untuk menyimpan barang berharga.
·
Menjalankan usaha
lain yang lazim dilakukan dalam suatu bank umum.
B.
Lapangan Usaha Bank Umum Milik Negara.
Bank umum milik Negara diberikan tugas khusus
untuk perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan nasional dengan cara melakukan
tugas berikut :
1) BNI 1946, pengutamaan tugas di sector
industri.
2) BDN, pengutamaan tugas di sector pertambangan.
3) BBD, pengutamaan tugas di sector perkebunan
dan kehutanan.
4) BRI, pengutamaan tugas sebagai berikut :
a. memberikan kredit kepada sector koperasi, tani
dan nelayan dengan :
- membantu
perkembangan koperasi, terutama di bidang pertanian dan perikanan.
- membantu
petani dan nelayan yang belum tergabung dalam koperasi untuk mengembangkan
usahanya.
- membantu
rakyat yang belum tergabung dalam koperasi, dan menjalankan kegiatan di bidang
kerajinan, industri rakyat dan perdagangan kecil.
b. memberi bantuan terhadap usaha Negara dalam
rangka pelaksanaan politik agrarian.
c. memberi bantuan terhadap usaha pemerintah
dalam pembangunan masyarakat desa.
d. membina dan mengawasi bank desa, lumbung
desa, bank pasar berdasarkan petunjuk dan pimpinan Bank Indonesia.
5) Bank Eksim, dengan pengutamaan tugas,
pengolahan dan pemasaran bahan
ekspor.
C. Lapangan
Usaha Bank Tabungan Milik Negara
a) Menerima simpanan terutama dalam bentuk
tabungan.
b) Mempertabungkan dananya terutama dalam kertas
berharga yang solide.
c) Dapat memberikan kredit yang pelaksanaannya
dilakukan menurut bimbingan Bank Indonesia.
d) Membiayai pembayaran berupa pinjaman kepada
pembeli rumah.
D. Lapangan
Usaha Bank Pembangunan
1. Lapangan Usaha Bank Pembangunan Milik
Negara
a) menerima simpanan terutama dalam bentuk
deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang.
b) mengadakan penyertaan modal dalam perusahaan
dengan persetujuan dan syarat – syarat yang diterapkan BI dan tidak bersifat
menetap.
c) memberi kredit jangka menengah dan panjang,
terutama di bidang pembangunan.
d) diberi wewenang untuk mempergunakan simpanan
gironya untuk memberi kredit jangka pendek.
e) memberikan pinjaman untuk keperluan investasi
dalam rangka pembelanjaan proyek pembangunan yang dapat dilunasi dari hasil
proyek tersebut.
f) mengadakan pinjaman dalam negeri.
g) mendapatkan pinjaman dari luar negeri, baik
berupa valuta asing maupun rupiah.
h) melakukan kegiatan lain yang sesuai dengan
tugasnya.
2. Lapangan Usaha Bank Pembangunan Daerah
Lapangan usaha
Bank Pembangunan Daerah pada umumnya sama dengan Bank Pembangunan Milik Negara.
Bank Pembangunan Daerah berperan sebagai pemegang kas Pemerintah Daerah.
Lapangan usaha utamanya adalah menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha
pembangunan di daerah dalam rangka pembangunan nasional, dengan cara :
a) memberikan pinjaman untuk keperluan investasi,
perluasan dan pembaharuan proyek pembangunan daerah di daerah yang bersangkutan
b) memberikan pinjaman untuk keperluan investasi,
perluasan dan pembaharuan perusahaan swasta yang merupakan proyek pembangunan
daerah dengan persetujuan Menteri Urusan Bank Indonesia.
c) untuk kredit yang ditentukan oleh Pemerintah
Daerah, Bank bertindak sebagai penyalur kredit untuk proyek Pemerintah Daerah.